Rum Butterfly Halal atau Haram? Kenali Kandungan Bahannya

6 komentar
Konten [Tampil]

Rum merupakan salah satu bahan yang digunakan untuk membuat cake. Salah satu merk yang terkenal adalah rum butterfly. Tapi, apakah rum butterfly halal?

cake mengandung rhum
Rhum merupakan salah satu bahan pangan yang digunakan dalam pembuatan cake.
Photo by Tea Creative │ Soo Chung on Unsplash

Mengenal Rum Butterfly

Sebelum membahas halal dan haram suatu produk, ada baiknya kita berkenalan dulu dengan produk tersebut. Dalam pembuatan cake aneka buah, rum digunakan sebagai rendaman buah agar aromanya lebih menggoda. Aroma khas dari buah yang direndam rum serta sensasi dinginnya menjadikan cake dengan tambahan rum disukai banyak kalangan.

Rum sering digunakan pada banyak olahan makanan dan cake seperti cokelat, blackforest cake, redvelvet cake, tiramisu, penambah aroma pada bakery, hingga campuran minuman seperti kopi.

Dilansir dari postingan instagram salah seorang halal foodies yaitu Mas Anca, butterfly essence rhum merupakan rhum yang terbuat dari campuran perisa dan pewarna. Rhum biasanya digunakan sebagai bahan aroma pada cake, puding, minuman, es krim atau vla untuk hidangan penutup (dessert), menghilangkan bau amis dari telur, dan lain sebagainya. Rhum ini mengandung alkohol sekitar 40.05%. 

Mengenal Rum

Dikutip dari postingan akun instagram halalcorner, rum merupakan hasil fermentasi dan destilasi produk sampingan gula yang dikenal dengan air tebu atau molase. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening dan biasanya disimpan untuk proses pematangan di dalam tong yang terbuat dari kayu ek atau kayu sejenisnya.

Sebagaimana proses fermentasi pada umumny yang menghasilkan alkohol, fermentasi air tebu ini juga menghasilkan alkohol. Kadar alkohol yang dihasilkan cukup tinggi sekitar 38%. Dan karena kandungan alkohol inilah rum dikategorikan sebagai minuman keras golongan C karena kandungan lakohol yang lebih dari 20%.

Pandangan Islam tentang Rum

Dalam Islam segala pendapat dan ibadah harus didasari dari Al-Quran dan hadits. Begitu juga fatwa mengenai kehalalan bahan pangan seperti rhum. Fatwa dasar tentang kehalalan makanan adalah salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi

Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram

Berdasarkan hadits tersebut, maka para ulama berdiskusi dan memberikan fatwa tentang kehalalan rhum. Rum pada awalnya berasal dari air tebu yang halal. Namun, dalam proses pengolahannya rhum melalui proses fermentasi yang menghasilkan kadar alkohol cukup tinggi.

Kandungan alkohol hasil fermentasi ini menjadikan rhum dimasukkan ke dalam golongan khamr. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Hukum Alkohol, menyatakan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersiafat Haram dan Najis. Berarti, rhum haram dikonsumsi oleh umat muslim. 

Bagaimana dengan Rhum Sintesis

Menyikapi tentang keharaman rhum, maka produsen memproduksi rhum sintetis. Rhum sintetis ini merupakan bahan pangan yang memiliki aroma dan rasa yang sama dengan rhum asli. Kelebihannya, rhum sintetis tidak menggunakan alkohol.

Lantas, apakah rhum sintetis ini halal dikonsumsi? Berdasarkan Fatwa MUI tahun 2003 tentang Pedoman Fatwa Produk Halal menyatakan

Kaum muslimin tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama atau simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran

Meski tidak ada kandungan alkohol dalam rhum sintetis, namun karena rhum sintetis ini memiliki rasa dan aroma yang sama dengan rhum asli, maka rhum sintetis ini haram dikonsumsi. Fatwa MUI ini juga sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengkonsumsi bahan pangan. 

Bahan pangan yang menyerupai sesuatu yang haram maka tidak bisa memperoleh status Halal MUI. Hal ini bertujuan agar umat muslim tidak terbiasa dengan sesuatu hal yang menyerupai sesuatu yang haram. Jika sesuatu itu halal, maka jelas kehalalannya. Dan jika haram, maka jelas pula haramnya.

Jadi, sudah jelas ya tentang kehalalan rum. Tidak ada rum yang halal, baik rum asli maupun sintetis. Jika diperhatikan lagi, biasanya di botol kemasan rum tertulis kok kadar alkoholnya. Kita aja yang terkadang tidak teliti melihat. Karena dalam pikiran kita halal adalah sebatas tidak mengandung babi dan minyak babi.

Padahal, kalau diteliti lagi dengan seksama, banyak banget bahan pangan yang tidak bisa dikonsumsi karena tidak halal. Bagaimana supaya tahu bahan mana yang halal dan haram? Dengan banyak-banyak membaca. Bisa juga dengan mengecek kehalalan produk di wesite MUI

Febrina
Hai, aku Febrina. Selamat menjelajah di ruang ceritaku

Related Posts

6 komentar

  1. Jadi haram ya, padahal baunya enak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba.. rum termasuk bahan pangan yang tidak halal

      Hapus
  2. Baru beli Rum essence,pas kubuka botolnya memang baunya nyengat gitu,akhirnya browsing pingin tau s3b3narnya rum itu untuk apa,eh malah nemu pembahasan ternyata rum itu HARAM

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba.. rum haram karena ada kandungan alkoholnya

      Hapus
  3. Ya Allah jadi selama ini saya makan kue haram dong karena pake rum kalo bikin klappertaart,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aku bikin cuma pake vanili bubuk mba, aman kok nggak.amis. enak juga. emang sih lebih menggoda pakai rum. tapi aku lebih utamain kandungan klappy aku, soalnya banyak bocil yg suka

      Hapus

Posting Komentar