Es Krim Mixue dan Halal MUI

Posting Komentar
Konten [Tampil]

Belakangan ini, franchise es krim Mixue viral di sosial media. Banyak meme dan slogan bertebaran di internet terkait merek es krim yang berasal dari Tiongkok ini. 

apakah es krim mixue halal
Mixue, salah satu merek es krim yang viral dan menghebohkan internet belakangan ini.
Photo by Courtney Cook on Unsplash

Perkembangan gerai es krim Mixue yang sangat cepat di berbagai wilayah Indonesia membuat netizen menjuluki es krim ini sebagai pencatat ruko kosong. Dimana ada ruko yang kosong, di situlah gerai Mixue yang baru akan berdiri. Tidak hanya di jalanan utama dan pusat perbelanjaan, gerai es krim ini juga bisa ditemui di jalan kecil. 

Berdasarkan informasi dari Databoks, Mixue menjadi salah satu waralaba terbesar di dunia. Saat ini total gerai yang dimiliki Mixue di seluruh dunia berjumlah 21.582 gerai. Hampir menyamai jumlah gerai KFC yang mencapai 26.934 gerai. Untuk Indonesia, brand es krim ini sudah memiliki lebih dari 300 gerai. Apakah kamu bisa menemukan gerainya di sekitaran rumahmu?

Aksi Gerai yang Menghebohkan Jagat Maya

Selain karena perkembangan gerai yang cepat, Mixue juga menjadi perbincangan karena aksi salah satu gerainya. Salah satu gerai es krim Mixue di Semarang memasang logo halal Indonesia. Loh, lantas kenapa?

Tems, ternyata es krim Mixue belum memiliki sertifikasi halal dari MUI. Berdasarkan keterangan dari LPPOM MUI per tanggal 30 Desember 2022, Mixue belum bisa mengantongi sertifikasi halal karena sampai saat ini masih ada dokumen-dokumen yang belum lengkap. Saat ini, Mixue sudah melakukan pendaftaran untuk proses sertifikasi dan sudah dilakukan audit kehalalan. Namun, karena ada beberapa dokumen tambahan yang belum lengkap sehingga belum bisa diajukan ke Komisi Fatwa MUI dan dikeluarkan fatwa Halalnya.

Hal ini juga sejalan dengan postingan akun Instagram Mixue Indonesia tanggal 27 Juli 2022 yang memberikan tanggapan tentang status kehalalan produknya.

klarifikasi es krim mixue viral
Klarifikasi Mixue tentang kehalalan es krimnya

BPJPH sebagai pengawas jaminan produk halal di Indonesia memberikan tanggapan terkait pemasangan logo Halal ini. Kepala BPJPH, M.Aqil Irham, meminta pihak Mixue untuk tidak memasang logo halal karena saat ini belum memiliki sertifikat Halal.

Belum Punya Sertifikat Halal Apakah Otomatis Haram?

Lantas, jika tidak punya sertifikat Halal apakah suatu produk berarti haram? Kok bisa beredar? Lalu, bagaimana dengan jualan-jualan kecil seperti bakso, ketoprak, warteg dan sebagainya? Ga boleh dimakan dong?

Tanggapan seperti di atas sering kita temui saat membahas tentang kehalalan sebuah produk. Tems, ada beberapa hal yang harus kita luruskan agar kebingungan ini menemukan jawabannya.

Pertama, saat akan dijual, atau diedarkan suatu produk harus memiliki izin edar. Izin edar ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan. BPOM memastikan produk obat dan makanan yang beredar di masayarakat aman dan bermutu sehingga bisa menjamin keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen. Jika produk yang akan diedarkan ingin memiliki sertifikasi halal, maka produk tersebut harus didaftarkan dan diperiksa kehalalannya oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Produk yang memenuhi standar, akan mendapat sertifikat halal.

Kedua, produk yang belum mendapatkan sertifikat halal tidak otomatis menjadi haram. Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada muslim dalam mengkonsumsi produk. Produk yang sudah jelas haramnya (seperti produk yang mengandung alkohol, olahan daging yang haram,dsb) tentu juga memberikan kejelasan agar tidak dikonsumsi. Yang menjadi masalah adalah kandungan halal dan haram ini kadang tidak bisa diketahui dengan mudah. Kecanggihan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional serta berubahnya gaya hidup membuat kita kebingungan saat akan menentukan kehalalan suatu produk.

Contohnya ayam goreng. Jika ayam goreng berasal dari ayam yang disembelih dengan mengucapkan nama Allah, halal dikonsumsi. Namun, jika ayam tersebut disembelih dengan membaca nama selain Allah, maka ia menjadi haram. Atau bisa juga ayam yang dibunuh dengan cara membolongi (melubangi) lehernya (tidak disembelih) maka ayam tersebut menjadi haram. Ayam yang disembelih dengan cara halal bisa juga menjadi haram jika diolah di dapur menggunakan peralatan yang sama dengan yang digunakan untuk mengolah babi atau hewan yang tidak halal. Nah, terlihat perbedaannya kan. Ayam yang awalnya halal bisa menjadi halal tergantung bagaimana proses yang dilakukan terhadap ayam tersebut.

Mengetahui Kehalalan Produk yang Tidak Memiliki Sertifikasi

Bagi seorang muslim, kehalalan suatu produk adalah hal yang sangat penting dan mutlak diketahui. Produk yang halal akan memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi konsumen muslim. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, pemerintah Indonesia semakin giat melakukan sosialisasi serta mengadakan program sertifikasi halal gratis untuk UMKM dan usaha IRT.

logo halal indonesia

Jika menemui produk yang belum memiliki sertifikasi halal atau usaha rumahan yang belum sertifikasi, maka kita bisa melakukan hal-hal berikut:

Memahami bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan produk. 

Cara sederhana untuk mengetahui kehalalan produk makanan atau minuman adalah dengan mengetahui bahan-bahan yang biasanya digunakan untuk membuat produk tersebut. Jika semua bahan yang digunakan masuk dalam kategori halal, maka bisa diasumsikan produk tersebut juga halal.

Mengetahui titik kritis bahan pangan yang digunakan. 

Titik kritis bahan pangan adalah suatu titik pada saat pengolahan atau pemrosesan bahan pangan yang bisa menjadikan bahan yang awalnya halal menjadi haram. Seperti kasus ayam goreng yang telah disebutkan di atas. Titik kritis ini juga berhubungan dengan zat tambahan saat pengolahan makanan atau bahan pangan. Misalkan penambahan rum pada pembuatan kue, menjadikan kue tersebut haram dikonsumsi karena rum mengandung alkohol. Atau bisa juga berhati-hati terhadap makanan yang berasal dari daerah non muslim seperti makanan jepang, makanan chinese, hidangan western dan sebagainya. Karena ada kemungkinan mereka menggunakan bahan pangan non halal dalam pengolaham masakannya

Bertanya kepada pemilik usaha atau staf dapur yang bertugas. 

Ketika masih ragu, ada baiknya kita langsung bertanya pada pemilik usaha atau chef dan staf dapur yang bertugas. Sebaiknya hindari pertanyaan seperti "apakah makanan ini halal" karena biasanya akan dijawab bahwa makanan tersebut halal. Lebih baik gunakan pertanyaan yang detail seperti "apakah nasi goreng ini pakai angciu?", "apakah cake ini menggunakan rum?", dan sebagainya. Di sinilah pentingnya kita mengetahui tentang bahan-bahan yang digunakan dalam membuat sebuah makanan atau minuman. Semakin kita memahami komposisinya, semakin kita tahu tentang titik kritis bahan-bahannya

Jangan terpengaruh dengan tampilan. 

Ketika masuk suatu resto dan melihat pelayannya menggunakan jilbab, maka kita otomatis berasumsi bahwa makanan tersebut halal. Ketika melihat banyak orang-orang berjilbab makan di suatu tempat yang kita ragu kehalalannya, maka kita berasumsi bahwa makanan tersebut halal. Padahal, karyawan maupun konsumen berjilbab sama sekali tidak ada hubungannya dengan kehalalan suatu produk. Kita membutuhkan ilmu untuk mengetahui kehalalan, bukan hanya melihat tampilan fisik, karena kebanyakan dari kita juga kurang memahami konsep halal dan haram makanan. Karena kita tinggal di Indonesia yang mayoritas Muslim, kita berasumsi semua makanan yang dijual adalah makanan halal. Padahal belum tentu begitu.

Viralnya es krim mixue menjadi salah satu jalan untuk membuka mata kita bahwa kita masih memiliki pengetahuan yang sangat minim tentang kehalalan suatu produk. Bahkan tidak jarang juga kita abai tentang kehalalan makanan yang kita makan karena kita yang selalu ber-husnudzon bahwa semua makanan halal serta masih rendahnya kesadaran kita. Semoga kasus ini membangkitkan kesadaran kita tentang produk halal

Update

Per tanggal 16 Februari 2023, Es krim Mixue sudah mendapatkan sertifikasi Halal MUI. Alhamdulillah ya. Buat kamu yang udah penasaran banget pengen nyobain eskrim viral ini, cuss langsung ke outletnya. Sertifikasi halal ini berlaku untuk semua outlet es krim Mixue di seluruh Indonesia. Kamu bisa cek sertifikat halalnya di laman Halal MUI

es krim halal
Tangkapan layar sertifikasi halal Mixue di laman MUI


Febrina
Hai, aku Febrina. Selamat menjelajah di ruang ceritaku

Related Posts

Posting Komentar